SOKOGURU - Pemerintah mulai menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Triwulan II tahun 2025 kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran kali ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama agar bantuan lebih tepat sasaran.
Namun, tak sedikit masyarakat yang terkejut karena tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos.
Banyak yang bertanya-tanya: Kenapa bansos saya tidak cair? Apakah saya bisa menyanggah atau mendaftar ulang sebagai KPM? Jawabannya: bisa! Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengapa Anda Tak Masuk Daftar Penerima Bansos 2025?
Menurut Kementerian Sosial, penggunaan DTSEN membuat pendataan menjadi lebih akurat, sehingga beberapa nama yang:
Sudah tidak memenuhi kriteria (misalnya ekonomi membaik, tidak miskin lagi),
Mengalami perubahan status keluarga (anak lulus sekolah, rumah tangga baru),
Data ganda, fiktif, atau tidak valid,
akan otomatis tidak masuk dalam daftar penerima bansos terbaru.
Bisa Disanggah atau Didaftarkan Ulang?
Kemensos membuka mekanisme sanggahan dan pengusulan bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Mengajukan Sanggahan atau Usulan sebagai KPM:
1. Cek Status Anda di Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos di Google Play/App Store, lalu:
Masukkan data diri (NIK, nama, alamat)
Lihat apakah nama Anda tercantum sebagai penerima aktif atau tidak
2. Gunakan Fitur "Usul dan Sanggah"
Jika tidak terdaftar, gunakan fitur:
Usul: untuk mendaftarkan diri sebagai calon KPM
Sanggah: untuk menyanggah data KPM yang dinilai tidak layak
3. Laporkan ke Desa/Kelurahan
Bisa juga mengajukan langsung ke RT/RW atau kantor kelurahan/desa dengan membawa dokumen pendukung seperti:
Fotokopi KTP & KK
Surat keterangan penghasilan / tidak mampu (jika ada)
4. Tunggu Proses Verifikasi DTSEN Lokal
Data Anda akan diverifikasi oleh petugas desa/kelurahan dan Dinas Sosial setempat. Jika dinyatakan layak, nama Anda akan diajukan masuk ke DTSEN dan bisa menerima bansos pada tahap berikutnya.
Kapan Proses Ini Berlaku?
Proses sanggah dan usulan bisa dilakukan kapan saja, terutama menjelang pembaruan data DTKS/DTSEN oleh Kemensos dan Pemda.
Semakin cepat Anda mengajukan, semakin besar peluang untuk ikut dalam penyaluran tahap berikutnya.
Ingat! Meskipun Anda belum masuk daftar saat ini, bukan berarti bansos tidak bisa didapat selamanya. Pastikan data Anda benar, mutakhir, dan sesuai kriteria.
Kesimpulan
Tidak semua yang terhapus dari daftar penerima bansos berarti tidak berhak. DTSEN bertujuan menyaring dengan data objektif dan faktual.
Bila Anda merasa masih memenuhi syarat, manfaatkan fitur "Usul dan Sanggah" lewat aplikasi Cek Bansos atau lapor langsung ke kelurahan/desa.(*)